UMKM  

UMKM Online Dapat Bonus Modal Secara Gratis Hingga Rp. 600 dari Pemerintah

UMKM Online Dapat Bonus Modal Secara Gratis Hingga Rp. 600 dari Pemerintah
UMKM Online Dapat Bonus Modal Secara Gratis Hingga Rp. 600 dari Pemerintah

INDEK.ID – UMKM Online, kali ini dapat kabar baik dari pemerintah, pemerintah pasalnya tengah menggalangkan pemberian bantuan buat owner UMKM Online.

Dan tak tanggung-tanggung, Anda para pelaku UMKM online nantinya akan memperoleh injeksi anggaran hingga Rp. 600 ribu rupiah secara gratis.

Pasti saja injeksi anggaran ini dapat jadi bonus modal upaya buat meluaskan bidang usaha Anda.

Langsung cari ketahui metode daftarnya selanjutnya ini.

Cara UMKM Online Dapat Bantuan Pemerintah

Di era pandemi, geliat perkembangan bidang usaha malah naik karena warga merasa kebutuhan mereka semakin dekat dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain.

Perihal itu melatarbelakangi banyak kedatangan UMKM baru- baru ini.

Berita bagusnya, apabila kalian tercantum dari demikian banyak orang yang lagi membuat bidang usaha ataupun UMKM sendiri, ada metode catatan UMKM online yang dapat kalian maanfaatkan buat menemukan dorongan duit kas dari pemerintah.

Terdapat serangkaian cara yang wajib kalian lalui untuk dapat suplly UMKM onlin itu. Apabila kalian sukses penuhi seluruh persyaratan serta cara pemilahan, pemerintha akan mencairkan bantuan senilai Rp 600 ribu buat keberlangsungan upaya ataupun UMKM milik Anda.

Bantuan tersebut berada di bawah program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dirancang pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro masyarakat selama pandemi.

Untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan UMKM online, ikuti uraian selanjutnya.

Cara Daftar UMKM Online

Apabila Anda ingin mendaftar UMKM online, yang wajib kalian jalani merupakan mendatangi halaman sah penguasa yang spesial diadakan buat kesinambungan program BPUM.

Langkah- langkah metode catatan UMKM online yang dapat kalian lakukan yakni:

  1. Kunjungi halaman https://oss.go.id
  2. Klik daftar
  3. Pilih skala ( UMK ataupun non- UMK)
  4. Masukkan informasi yang dibutuhkan dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian klik daftar.
  5. Cek email serta klik pranala konfirmasi buat menemukan hak akses

Sehabis melaksanakan serangkaian cara di atas, kemudian konfirmasi, kalian nantinya diarahkan untuk memenuhi informasi sesuai jenis usaha yang kalian pilih.

Baca Juga: 7 Cara Mengelola Keuangan UMKM yang Benar

Jenis UMK( Upaya Mikro serta Kecil) serta non- UMK

  1. Datangi halaman https://oss.go.id
  2. Ketik no handphone-email-username serta password komplit dengan captcha yang tertera, lalu klik “Login”
  3. Pilih menu ‘Perizinan Usaha’ lalu klik ‘Permohonan Baru’
  4. Lengkapi semua data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, hingga Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  5. Periksa kembali semua data yang telah kamu isi dan pastikan sudah sesuai, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  6. Centang kolom ‘Pernyataan Mandiri’, lalu periksa Draf Perizinan Usaha, dan selesai.
  7. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Begitu merupakan metode catatan UMKM online buat dapat memperoleh dorongan dari penguasa. Mudah- mudahan menolong.

Metode Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Tubuh Eksekutor Agunan Sosial Kesehatan No 2 Tahun 2020 Mengenai Metode Penjaminan Jasa Refraksi serta Kacamata pada Sarana Kesehatan Tingkatan Awal dalam Program Agunan Kesehatan.

Apada pasal 8 dalam peraturan itu mengatakan partisipan yang menginginkan kacamata, bisa bawa formula kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bertugas serupa dengan BPJS Kesehatan.

Berikutnya, optikal membagikan kacamata pada partisipan cocok dengan formula kacamata dari dokter FKTP.

Pemberian kacamata merujuk pada patokan penjaminan dalam cocok dengan determinasi peraturan perundang- undangan.

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *