INDEK.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mensertifikasi real estat eks Badan Penyehatan Riigipank (BPPN) sebagai salah satu sarana perlindungan kekayaan negara melalui Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).
Salah satu aset yang akan disertifikasi adalah aset bekas BPPN berupa kavling di Jalan Irian, Cinere, Depok, yang disertifikasi oleh Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Lelang Negara (KPKNL) Bogor kepada Dewan PKN. Rabu (18/01) di kantor pusat DJKN di Jakarta.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Presiden Minta Jajarannya Pantau Harga Barang dan Jasa
Sesuai mandat Dirjen Kekayaan Negara, KPKNL Bogor atas nama Pemerintah Republik Indonesia menyelesaikan sertifikasi properti eks BPPN dengan pemegang hak c.q. Kas Negara.
Sebelum atestasi, atestator memiliki hak untuk menggunakan konstruksi atas nama orang pribadi. Tujuan penyelesaian sertifikasi yang diusulkan adalah untuk mengoptimalkan sertifikasi BMN pada tahun 2022 melalui Kantor Pertanahan Kota Depok.
Baca Juga: Menaker Serukan Investigasi Penuh Kerusuhan Morowari Utara
Direktur PKN Purnama T. Sianturi berharap langkah ini dapat mendorong Kanwil DJKN atau KPKNL lainnya untuk segera menyelesaikan dan melengkapi sertifikasi real estate baik eks BPPN yang sebelumnya dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) maupun eks yang dilikuidasi. bank (BDL). Sebelumnya diketahui, pada Desember lalu tujuh sertifikat lahan eks BPPN dipindahtangankan dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ke bagian PKN. Kepala Kantor Pertanahan Lhokseumawe langsung menyerahkan serah terima kepada pengurus PKN.