INDEK.ID – Apa perbedaan SSP dan SSE? Mungkin diantara masih belum akrap dengan istilah SSE dan SSP. Jangan khawatir karena kami akan mengulasnya secara singkat dan padat.
Namun sebelum lebih jauh membahas soal SSP dan SSE, disadari atau tidak, pesatnya perkembangan teknologi memberikan banyak peluang kepada masyarakat, salah satunya adalah bagi wajib pajak.
Berkat SSE Pajak, pembayaran dan pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online. Tentu saja hal ini sangat memudahkan proses tindakan wajib pajak dan dapat dilaksanakan dengan cepat.
Sebelum SSE diterbitkan, wajib pajak harus membayar pajaknya dengan cara langsung ke bank atau kantor pos dan kemudian menyerahkan pajaknya ke kantor pajak, sehingga wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk memenuhi kewajibannya.
Kemudian sejak tanggal 1 Januari 2016, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Setoran Pajak Elektronik atau disingkat SSE Pajak.
SSP adalah Surat Setoran Pajak sedangkan SSE adalah Surat Setoran Elektronik. Lebih lanjut, untuk mengetahui perbedaan keduanya, yuk simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan SSP dan SSE
1. SSP
Sebagai telah disinggung di atas, SSP tak adalah Surat Setoran Pajak yang merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah kita bayar atas pajak yang dibebankan kepada kita atau kepada perusahaan kita.
Ada pun cara membayarnya adalah dengan cara mengisi formulir penerimaan negara yang telah ditugaskan kepada salah satu tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SSP ini berfungsi untuk beberapa hal. Di antaranya:
- Sebagai bukti telah melakukan pembayaran wajib pajak
- Sebagai bukti validasi pembayaran pajak bagi pihak yang berwenang
- Sebagai bukti bagi wajib pajak dalam pemotongan pajak yang telah ditentukan
- Sebagai bukti sah bahwa kita telah melakukan pembayaran pajak
- Sebagai administrasi melakukan pembayaran wajib pajak
SSP ini terdiri dari 4 jenis. Di antaranya:
- SSP Standar. SSP standar adalah SSP yang memiliki fungsi bagi orang/perusahaan untuk melakukan kewajibannya, yakni membayar pajak.
- SSP Khusus. SSP Khusus adalah SSP yang memiliki fungsi sebagai bukti wajib adalah dalam penyetoran pajak.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor. SSP ini adalah SSP yang digunakan oleh wajib pajak khusus untuk wajib pajak importir atau wajib pajak dalam rangka impor.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. SSP ini adalah SSP yang bisa digunakan oleh wajib pajak khusus. Misal, seperti cukai dan PPN hasil dari tembakau produksi dalam negeri.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis di Hari Natal dan Tahun Baru, Dijamin Cuan!
2. SSE
Sebagaimana juga telah disinggung di awal, SSE adalah surat setoran elektronik yang berbentuk elektronik.
Sebenarnya SSE ini juga sama dengan SSP. Hanya saja, SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sebagai tambahan informasi, SSE ini resmi digunakan sejak 2016 lalu. Dan sampai kini terus digunakan karena terbukti memberikan banyak manfaat dan kemudahan dalam hal perpajakan.
Adapun dari segi bentuknya, SSE ini tiga versi yang berbeda. Di antaranya:
- SSE Pajak 1. SSE Pajak 1 adalah SSE adalah SSE versi pertama yang diluncurkan pada 2016 lalu dengan sebutan e-billing pertama;
- SSE Pajak 2. SSE Pajak 2 adalah SSE versi kedua yang diluncurkan dengan sebutan DJP Online;
- SSE Pajak 3. SSE Pajak 3 adalah SSE versi ketiga atau juga disebut dengan e-billing ketiga.
Tiga versi SSE di atas itu memiliki karakteristik masing-masing. Khususnya dalam cara melakukan pendaftaran.
Berikut adalah tata cara mendaftar ketiga versi SSE yang juga sekaligus membedakan ketiganya:
- SSE Pajak 1. Cara mendaftar SSE Pajak 1 ini bisa dikatakan sebagai yang paling mudah diantara ketiga versi di atas. Untuk melakukan pendaftaran, kamu hanya perlu mengakses website SSE lalu tinggal klik fitur Daftar Baru, masukkan NPWP, Nama, dan juga alamat email.
- SSE Pajak 2. Cara mendaftar SSE versi kedua ini adalah dengan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN ini bisa kamu dapatkan dengan melakukan permohonan aktivasi dari EFIN pada Kantor Pelayanan Pajak terkait. Individu atau badan.
- SSE Pajak 3 juga sama dengan versi SSE ke 1.
Namun, versi ke 1 dan ke 3 itu telah dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, versi yang sampai hari ini digunakan adalah SSE versi ke 2. Penonaktivasn versi ke 1 dan ke 3 itu resmi dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2020.
Cara Mendaftar SSE Pajak 2
Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar SSE Pajak 2, bisa ikuti cara berikut:
- Akses website djponline.pajak.go.id
- Klik menu “daftar di sini”
- Masukkan NPWP dan EFIN
- Setelah kamu memasukkan NPWP dan EFIN selanjutnya kamu akan menerima link aktivasi yang telah dikirim melalui email.