News  

Larangan Baju Bekas Terus Dikampayekan

Larangan Baju Bekas Terus Dikampayekan
Konferensi larangan baju bekas

INDEK. ID, Jakarta – Impor baju bekas sudah menjadi larangan paten atau resmi yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam larangan tersebut, Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk melanjutkan arahan presiden terkait impor baju bekas dan Kemendag telah melahirkan undang-undang Nomor 40 Tahun 2022.

Walaupun telah menjadi aturan sah, tetapi masih banyak masyarakat melakukan impor baju bekas dari negara tetangga untuk diperjualkan ke masyarakat Indonesia secara luas. Baru-baru ini Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas yang diimpor dari negara tetangga.

Dengan masih maraknya ditemukan kasus tersebut, Zulkifli Hasan selaku Kemendag terus melakukan upaya pemahaman ke masyarakat luas terkait larangan impor baju bekas dengan menggandeng beberapa pihak.

Saat ini, Kementerian Perdagangan melakukan konferensi pers dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait larangan impor baju bekas yang dilaksankan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, (27/03/2023).

Dalam acara konferensi pers tersebut, Mendag menjelaskan secara tegas bahwa pemerintah melarang praktek impor barang bekas termasuk pakaian bekas

“pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian. Namun, yang dilarang oleh pemerintah yaitu praktek mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian bekas” kata Mendag saat menyampaikan di acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta (27/03/2023).

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM juga menjelaskan bahwa impor barang bekas termasuk baju bekas mampu merusak produk lokal dan pastinya akan berdampak pada perekonomian UKM dan UMKM

Baca juga; Sandiaga Uno Nikmati Menu Buka Puasa Khas Gorontalo

“impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha” ungkap Teten

Kesepakatan pun terjalin antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk restriksi terkait impor baju bekas karena memang sesuai arahan presiden untuk melindungi produk lokal dan juga menjaga perekonomian nasional.

Jika impor terus dilakukan maka akan berdampak pada berekonomian nasional, UKM dan UMKM tak akan lagi memproduksi produknya karena kalah dengan barang impor yang harganya lebih murah dan akibatnya pengangguran akan semakin banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *