INDEK.ID – Mempromosikan penggunaan produk dalam negeri di industri migas dan mengenali mitra kontrak (KKKS) dan produsen dalam negeri yang telah bekerjasama dan bersinergi untuk menggunakan produk dalam negeri serta memastikan bahwa produk tersebut memenuhi spesifikasi, kualitas dan kebutuhan produsen.
Operasi migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Pada Jumat (12/9/2022), Dirjen Migas menyelenggarakan Forum Kajian Tahun 2022 Substitusi Barang Impor Dalam Usaha Migas di Hotel Artotel Suites Bianti Yogyakarta.
“Dirjen Migas Kementerian ESDM menyelenggarakan forum ini untuk pertama kalinya sebagai penghargaan kepada seluruh KKKS dan produsen dalam negeri yang telah bekerja keras berusaha mengganti barang impor dengan barang dalam negeri. Tanpa upaya dan partisipasi semua pihak, tentunya kegiatan ini tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan saat membuka acara.
Hadiah yang diberikan dibagi menjadi lima kategori: produsen dalam negeri dengan pengguna terbanyak (terpilih). KKKS menguji kategori produsen dalam negeri dengan kompensasi barang impor.
Kategori kelompok KKKS terpilih yang paling banyak menggunakan produk dalam negeri, kategori paling banyak digunakan dari kategori KKKS. Produk dalam negeri dan kategori KKKS terpilih dengan pengembangan terbaik dari produsen dalam negeri.
Wafid mengatakan, Buku Pengkajian Produksi Dalam Negeri (APDN) sejak diluncurkan pertama kali pada 6 Oktober 2010, sudah menjadi akta Kementerian ESDM. bimurre, yang mempertemukan pemerintah dan pemangku kepentingan industri migas untuk memprioritaskan penggunaannya.
Besarnya produksi dalam negeri yang disediakan oleh UU Migas RI No. 22 Tahun 2001 dalam pengadaan barang dan/atau jasa hulu di bidang usaha migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2018 Nomor 17 tentang Impor Sumber Daya Mineral barang konsumsi.
Petunjuk dan pedoman penggunaan produk dalam negeri telah disetujui dan mengatur impor barang konsumsi dalam rantai hulu industri minyak dan gas negara untuk mengembangkan kapasitas dan meningkatkan produksi dalam negeri di industri minyak dan gas.
Baca Juga: Yakin, Menperin: Indonesia Memiliki Landasan yang Kuat untuk Menjadi Negara Industri
Oleh karena itu, sejak tahun 2019 Dirjen Migas, SKK Migas dan Kontraktor KKS telah menyusun program bersama yaitu Program Pembangunan Dalam Negeri (PROGUNADI) dan Program Substitusi Impor (PROSUSI).
“Tujuan dari program ini adalah untuk membangun kepercayaan dan kerjasama antara seluruh pelaku hulu di industri migas terkait kapasitas dan kehandalan produk dalam negeri,” ujar Mustafid.
Program ini juga memberikan manfaat bagi penyempurnaan Database Pengkajian Produk Dalam Negeri (APDN) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas. Saat ini terdapat 259 perusahaan industri penunjang migas yang terdaftar dan dijadikan benchmark untuk strategi pengadaan barang dan jasa sumber daya migas dan sebagai benchmark pemberian pajak impor dan insentif pajak kepada pemerintah.
Konteks impor (BM dan PDRI) untuk pengendalian impor barang untuk operasi migas. Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan pada 29 November 2022 bahwa
Mustafid menyampaikan bahwa situasi dunia sedang tidak baik dan salah satu strategi untuk menghadapi kondisi yang ada adalah dengan meningkatkan penggunaan dan konsumsi produk dalam negeri.
“Karena dengan membeli produksi dalam negeri, kita bisa menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan menghidupkan kembali industri-industri kecil. Sehingga ekonomi nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkesinambungan,” kata Presiden.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat mengapresiasi upaya para pengusaha ÜVK dan produsen dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Saya berharap dengan suksesnya PROGUNAD dan PROSUSI, kita dapat mendorong kerjasama dengan pihak lain terutama kementerian/lembaga terkait, sinergi dan kerjasama peningkatan kapasitas produsen dalam negeri melalui bantuan keuangan, kapasitas teknologi, kepegawaian, insentif fiskal dan perbaikan. hukum dan peraturan,” kata Mustafid.
Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, diharapkan produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan operasi migas, dan besar harapan perusahaan industri dalam negeri mampu memproduksi barang untuk pasar ekspor.
Pemerintah juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk mencapai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030 serta memberikan multiplier effect untuk mempercepat pemulihan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan melibatkan anak bangsa. Negara mumpuni di bidangnya untuk menciptakan inovasi dan teknologi di industri penunjang migas.
Baca Juga: Indonesia – Negara-Negara Nordik Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Energi Bersih
“Semoga kita semua diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan produsen dalam negeri sehingga produk dalam negeri memenuhi kebutuhan operasi migas dengan kualitas terbaik, harga kompetitif dan pengiriman tepat waktu untuk mendukung pencapaian ekonomi minyak nasional dan tujuan industri gas produksi gas,” kata Mustafid. penerima, penilaian hilir operasi migas:
Kategori Produsen Dalam Negeri dengan Pengguna (KKKS Terpilih) Terbanyak: PT Teknologi Rekayasa Katup, PT Luas Birus Utama.
Kategori Produsen Dalam Negeri dengan Substitusi Barang Operasi Impor yang Telah Teruji oleh KKKS: Ball Valve – PT Teknologi Rekayasa Katup, Tubing Seamless – PT Rainbow Tubular Manufacture, Down Hole Pipe Based Sand Screen – PT Pipa Mas Putih.
Kategori Group KKKS Terpilih dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbanyak: PT Pertamina EP, Medco Energy.
Kategori KKKS Terpilih Dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbanyak: PT Pertamina Hulu Mahakam, dan Kategori KKKS Terpilih dengan Pembinaan Produsen Dalam Negeri Terbaik: PT Pertamina Hulu Mahakam.