INDEK.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengatakan, Indonesia tetap melakukan reformasi struktural meski menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu bentuk reformasi struktural adalah pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan pada acara Pareto di Badan Litbang.
(BRIN) Simposium para pelaku bisnis dan peneliti tentang “Peningkatan Ketahanan dan Percepatan Perekonomian Indonesia” pada Kamis (22/12) di Kantor Pusat BRIN di Jakarta.
“UU Cipta Kerja sudah banyak dibicarakan. Teman-teman BRIN saat ini sedang mengkaji UU Cipta Kerja yang seharusnya menjadi landasan kerja ke depan,” ujar Wamenkeu.
Bentuk lain dari reformasi struktural di sektor perpajakan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang membuka peluang untuk memperkenalkan pajak karbon.
“Pajak karbon tidak hanya digunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, tetapi pajak karbon juga menjadi alat untuk mencapai tujuan net zero emisi Indonesia,” ujar Wamenkeu.
Reformasi struktural berikutnya adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) untuk meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan DPR RI untuk membangun fondasi sektor keuangan. Sejauh ini, sektor keuangan Indonesia memiliki lima masalah utama.
Baca Juga: Wamenkeu Sampaikan Empat Tujuan Grand Design Desentralisasi Fiskal Indonesia
literasi keuangan yang rendah dan akses yang tidak merata ke layanan keuangan yang terjangkau; tingginya biaya transaksi di sektor keuangan; alat keuangan terbatas; rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen; Ada kebutuhan yang berkembang untuk stabilitas sistem manajemen yang lebih baik.
Wamenkeu mengumumkan bahwa UU P2SK memuat beberapa hal yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah perombakan kewenangan dan tata kelola Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Misalnya, BI menerima perluasan kekuasaan di sektor uang, OJK menerima perluasan kekuasaan untuk mengawasi cryptocurrency dan pasar karbon, dan LPS menerima perluasan kekuasaan untuk mengelola dan menjamin kontrak asuransi.
“Ini lapangan kerja untuk metode P2SK. Saya mendorong teman-teman di BRIN untuk mendalami semua dimensi tersebut,” ujar Wamenkeu.