Indek.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menentang kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung pada Senin (28/11/2022) di Jakarta Pusat, massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 08.40 WIB. Sejumlah pengunjuk rasa berkumpul di Jalan Dr. Wahidin Raya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi terhadap para petani tembakau.
Terlihat beberapa kelompok petani berbaju merah. Mereka membentangkan dan menancapkan beberapa bendera meratapi nasib para petani tembakau yang tercekik dengan keputusan pemerintah.
Koordinator aksi menyebutkan bahwa berbagai kebijakan yang diberlakukan akan membebani petani. Ia juga meminta pemerintah menaikkan harga jual tembakau di tingkat petani agar lebih sejahtera.
“Tidak ada masalah jika kami tidak mendapat DBH [dana bagi hasil], asal harga jual tembakau naik,” kata seorang orator, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Pemerintah Mendorong Masyarakat Mengembangkan Produk Unggulan Daerah dan Wisata Alam
Massa aksi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk datang dan mendengarkan aspirasi mereka. Tak lama berselang, karena belum ada pihak dari Kemenkeu yang datang menemui massa aksi, terjadilah lemparan botol ke dalam area gedung.
“Kita masih percaya bahwa kebijakan ini masih dapat berubah. Salam satu komando!” ucap sang orator dari perwakilan para petani tembakau.
Dilaporkan sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan keputusan itu setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan bervariasi sesuai dengan kategorinya.
“Nilai rata-ratanya 10%, sesuai dengan SKM I dan II yang kemudian naik rata-rata meningkat antara 11,5-11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik 12-11%, sedangkan SKP I, II dan III naik sebesar 5%,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi BPMI dari Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).