Bikin Bangga, Belanja Pajak 2021 Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi

Bikin Bangga, Belanja Pajak 2021 Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi
Bikin Bangga, Belanja Pajak 2021 Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi

INDEK.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan telah merilis Laporan Pengeluaran atau Belanja Pajak 2021. Laporan ini mengevaluasi berbagai insentif pajak terkait baik untuk memerangi pandemi Covid-19.

Mempercepat pemulihan ekonomi, maupun insentif pajak lainnya yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi, dan meningkatkannya. kepentingan bersama.

Sejalan dengan tema APBN 2021 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penguatan Reformasi, stimulus perpajakan akan memberikan penyangga perekonomian, mendukung percepatan pemulihan sekaligus menghindari kontraksi yang lebih parah.

Secara umum, insentif fiskal tahun 2021 akan (1) mempercepat dan meningkatkan pengadaan alkes untuk menghadapi pandemi, dan (2) meringankan likuiditas pelaku ekonomi yang terdampak pandemi, (3) dimaksudkan untuk mempercepat potensi dan pemulihan ekonomi; (4) Pelaksanaan reformasi struktural dan percepatan perubahan ekonomi yang berkelanjutan. Peran insentif pajak sangat efektif dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada tahun 2021, ekonomi Indonesia akan kembali tumbuh positif bahkan di level 1,6%. Kinerja tersebut lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada tahun 2019.

Stimulus fiskal disampaikan secara luas dan strategi per sektor sebagai stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari sisi produksi dan konsumsi.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Resmikan 6 PLUT KUMKM

Kebijakan PPnBM atas pembelian mobil dan PPN atas pembelian rumah yang dibiayai pemerintah, dapat mencapai tujuan untuk mendongkrak sektor riil.

“Mengingat ekonomi mengalami kontraksi tajam pada tahun 2020, pemerintah akan memberikan stimulus fiskal yang lebih besar pada tahun 2021 untuk membantu pemulihan. Paket-paket stimulus ini akan disampaikan secara lebih terarah dan terukur untuk merespons situasi pandemi yang dinamis dan mendukung upaya percepatan transformasi ekonomi,” kata Febrio, Badan Kebijakan Fiskal Kakarib dalam siaran persnya.

Laporan Pengeluaran Pajak 2021 tidak hanya akan menjadi dasar untuk menilai kebijakan 2022, khususnya untuk memerangi pandemi, tetapi juga akan menjadi dasar penting untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, serta merupakan dokumen yang bermanfaat.

Sementara itu, belanja pajak akan mencapai Rp299,1 triliun pada 2021, atau 1,76% dari PDB. Angka tersebut meningkat 23,8% dibandingkan belanja pajak tahun 2020 yang diperkirakan mencapai Rp241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.

Berdasarkan jenis pajak, belanja pajak terbesar pada tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari perkiraan total belanja pajak. Jumlah ini meningkat 24,2% dibandingkan belanja pajak tahun 2020.

Hal ini sejalan dengan penggunaan insentif untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19, seperti PPN dan tarif impor daur ulang untuk pengadaan penanggulangan Covid-19, termasuk impor vaksin.

Sedangkan pada tahun 2023, reformasi belanja APBN akan dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas belanja melalui pengelolaan belanja. Lebih efisien dan produktif, memiliki multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian, serta efektif dalam mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Berdasarkan penggunaan, diperkirakan belanja pajak pada tahun 2021 yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengembangkan UMKM mencapai Rp229,0 triliun atau 76,5% dari total belanja pajak.

Sebagian besar keringanan pajak berupa masalah pajak atas barang dan jasa kena pajak seperti barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun penyusunan laporan beban pajak lebih lengkap, salah satunya adalah perkiraan beban pajak untuk tahun yang akan datang. Selain itu, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi pemotongan pajak untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Sehubungan dengan itu, laporan tahun ini memberikan (i) penurunan tarif pajak penghasilan badan usaha publik, (ii) penurunan tarif terkait penanganan pandemi COVID-19, dan (iii) juga menyajikan hasil evaluasi beberapa langkah kebijakan.

Kontribusi ekonomi untuk zona penggunaan fasilitas. Hasil putusan ini dimaksudkan sebagai informasi awal bagi pemerintah dan menjadi forum debat publik dalam rangka pengawasan bersama atas penggunaan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi sepenuhnya dinamika yang muncul dari tekanan geopolitik dan berbagai bentuk inisiatif global terkait penerapan ekonomi hijau, serta konteks reformasi perpajakan internasional yang akan mempengaruhi langkah stimulus fiskal.

“Seperti kita ketahui, paket stimulus pajak melengkapi instrumen APBN dan merupakan salah satu kebijakan fiskal yang bekerja dari sisi belanja pemerintah, sehingga penyusunan laporan pengeluaran pajak merupakan bagian yang sangat penting dari APBN. insentif dan akan terus difinalisasi,” kata Febrio.

Setelah tahun 2022, tantangan pembangunan ekonomi nasional akan bergeser dari awal pandemi Covid-19 ke global, dengan gejolak ekonomi yang diperburuk oleh perang di Ukraina dan meningkatnya ketegangan geopolitik.

Pajak insentif untuk tahun 2022 dan seterusnya dapat memastikan bahwa kita dapat mengatasi tantangan baru ini.

Penguatan daya saing ekonomi juga penting untuk semakin memperkuat ketahanan ekonomi terhadap tekanan eksternal.

Selain itu, insentif perpajakan akan dioptimalkan untuk mendorong produktivitas dan mempercepat transisi ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *