Indek.id – Agen properti adalah profesi resmi dengan penghasilan yang tinggi. Karena itu, sebagai profesi resmi dan penghasilan yang tinggi, seorang agen yang bergerak dalam bidang properti juga dikenai beban pajak profesi yang harus ia bayar.
Lantas, pajak apa saja yang dibebankan kepada seorang agen properti?
Berikut ini adalah beban pajak dan biaya administrasi yang harus dibayar oleh seorang agen properti:
1. PBB
Beban pajak pertama yang harus di bayar oleh seorang agen bisnis dalam bidang properti adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).
Adapun nilai PBB yang harus dibayar adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pengaturan besaran nilai NJOP ini ditentukan oleh pemerintah secara periodik dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), maka kamu yang berprofesi sebagai agen dalam bidang properti akan menerima informasi mengenai nama wajib pajak, perhitungan, dan nilai PBB yang harus kamu bayar dan lunasi.
Selain itu, dalam SPPT itu juga dijelaskan terkait di bank apa kamu harus membayar tanggungan PBB mu.
Membayar PBB ini bersifat wajib. Artinya, sebelum kamu melakukan penjualan, kamu harus terlebih dahulu melunasi tanggungan mu itu.
Sebab, bukti pelunasan PBB itu nantinya akan ditanyakan oleh notaris sebagai syarat untuk melakukan transaksi.
Dan, perlu diketahui, seorang agen properti hanya berkewajiban membayar PBB sampai tahun terjadinya transaksi itu saja.
Sebab, nantinya, setelah kamu melakukan transaksi jual beli, kewajiban membayar PBB sudah akan dibebankan pada pembeli properti mu.
2. PPh Final
Sedangkan beban pajak kedua yang harus dibayar oleh seorang agen properto adalah pajak penghasilan (PPh) final.
Apa itu PPh final? PPh final adalah pajak penghasilan yang berkaitan dengan berkaitan dengan penghasilan yang kita peroleh selama tahun berjalan kita menjalani profesi kita.
PPh final ini juga sering disebut dengan pajak profesi. Adapun besaran nilai PPh yang harus kita bayar adalah2,5% dari Nilai Peralihan dibagi dengan Nilai Transaksi yang kita lakukan.
Misal: sebuah rumah di Jl. Malioboro tipe 250/200 dijual dengan harga 2,5 M. Maka dengan itu pemiliknya akan dikenakan PPh final yaitu 2,5% x 2,5 M. Jadi, diketahui PPh finalnya adalah 62,5 jt.
Baca Juga: Mengelola Pajak Bisnis Properti dengan Mudah melalui Klikpajak
3. PPh 21
Selain dua beban pajak di atas, seorang agen dalam bidang properti yang bekerja sebagai karyawan tetap dalam sebuah perusahaan properti juga dikenakan beban pajak PPh 21.
Apa itu PPh 21? PPh 21 adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi berkaitan dengan profesi, jabatan dan aktivitasnya di sebuah perusahaan properti.
Pengaturan beban PPh 21 yang harus dibayar oleh seorang agen properti adalah dengan skema berikut:
- Bagi yang berpenghasilan 0-Rp60.000.000 per tahun dikenakan 5%
- Untuk penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 per tahun dikenakan 15%
- Untuk penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 per tahun dikenakan 25%
- Bagi penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan 30%
- Untuk penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan 35%.
Itulah tiga beban pajak yang harus dibayar oleh seorang agen properti. Semoga bermanfaat.